Perceraian
Moral, wejangan January 24th, 2008saya “ehem-ehem” saja belum, tapi sudah diminta untuk membuat tulisan tentang perceraian. Dan kalau sudah menyangkut masalah ini bisa satu buku dengan halaman lebih dari 1000 baru selesai membahasnya, jadi saya akan menulis yang lebih gampang aja deh, yang menurut opini pribadi saya.
Tapi oke deh, kalau cuman nulis doang sih gampang lha ya, masalah perakteknya ini baru Repot Nek…
Baik, sebelum saya bercerita tentang Perceraian, saya coba bercerita tentang Pernikahan.
Pernikahan, rasanya banyak sekali alasan orang untuk menikah, namun sebenarnya didalam agama hal ini sangat jelas diatur ( Satu lagi bukti, bahwa tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan kalau dengan nilai rujukan Agama ), hukum nikah, bagaimana memilih istri, kapan seseorang diharuskan menikah, dan banyak sekali sebenarnya Hadist dan Firman Tuhan dalam Al-Quran membahas masalah ini.
Coba sekarang kita ambil salah satu Hadist mengenai hal ini.
”Rasulullah Saw bersabda kepada Ali Ra : ” Hai Ali, ada tiga perkara yang janganlah engkau tunda-tunda dalam pelaksanaanya, yaitu Shalat apabila waktunya, Jenazah bila sudah siap penguburannya, dan Wanita ( gadis/janda ) bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya”
(HR.Ahmad)
”Barangsiapa kawin(beristri) maka dia telah melindungi (menguasai) separoh dari agamanya, karena itu hendaklah dia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separoh lagi”
(HR.Al Hakim dan Aththahawi)
Nah….dari dua Hadist diatas ( yang saya yakin banyak lagi Hadist yang mengatur masalah ini) dapat dilihat bahwa Apa bila sudah datang masanya untuk menikah yah menikah lha.
Timbul pertanyaan “ Tapi Kok Masih Cerai Juga” ????
Timbul lagi Jawaban “Woi….Waktu nikah dulu sudah memakai Nilai rujukan Agama Tidak dalam pelaksanaan dan memilih pasangan hidup kalian” ???
Jawabanya “Yah…Nggak tau lha, kami nikah-nikah aja, orang udah pengen”…hahahahaha
Nah, disini banyak orang terkunci dalam pola pikir yang itu-itu saja, selalu menilai dari hasil akhir tapi tidak melihat PROSES nya. Selalu yang disalahkan keadaan diakhir, yang bilang Udah tidak sejalan, tidak cocok lagi, gak jelas, Kasar, Selingkuh dan macem-macem alasan.
Sebenarnya yang dinilai itukan hasil AKHIRNYA bukan Prosesnya, coba lihat kebelakang, Tanya diri masing-masing waktu anda menikah mengunakan rujukan Agama tidak dalam memilih Istri/Suami, sudah menjadikan Agama alas an untuk Menikah apa tidak ?
Kalau gitu apa dong Nilai rujukanya ??
”Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni karena hartanya kekayaannya, kerna kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu”
(HR. Muslim)
”Barangsiapa mengawini seorang wanita karena memandang kedudukannya maka Allah akan menambah baginya kerendahan, dan siapa yang mengawini karena harta bendanya maka Allah akan menambah kemelaratan, dan siapa yang memandang keturunannya maka Allah menambah kehinaan, Tetapi barangsiapa mengawini karena bermaksud ingin meredam gejolak mata dan menjaga kesucian seksualnya atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan maka Allah akan memberkahinya dengan istrinya dan memberkahi istrinya baginya”
(HR.Al Bukhari)
”Apabila Aku menginginkan untuk mengabungkan kebaikan dunia dan akhirat bagi seorang muslim maka Aku jadikan hatinya khusyuk dan lidahnya banyak berzikir. Tubuhnya sabar dalam menghadapi penderitaan dan Aku jodohkan dia dengan seorang istri mukminah yang menyenangkan bila ia memandangnya, dapat menjaga kehormatan dirinya, dan memelihara harta suaminya bila suaminya tidak bersamanya”
(Allah berfirman dalam hadits Qudsi)
”Allah Swt kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya meskipun selamanya dia membutuhkan suaminya”
(HR.Al Hakim)
”Sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok. Bila kamu membiarkanya (bengkok) kamu memperoleh manfaatnya dan bila kamu berusaha meluruskanya maka kamu mematahkanya”
(HR. Aththahawi)
Jadi menurut saya, mungkin banyak hal yang harus dikaji, banyak hal yang harus dilihat secara benar dan tenang, bukan saja masalah Perceraian atau Pernikahanya, kerna Perceraian tidak dilarang oleh Agama, namun cobalah lihat kebelakang, apakah yang saya pilih atau saya lakukan atau keputusan yang saya ambil sudah dengan nilai rujukan yang benar. Kalau sudah dengan nilai rujukan yang benar pasti keputusan itu juga keputusan yang benar.
Kerna ingatlah
”Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius) dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu PERCERAIAN, NIKAH dan RUJUK.
(HR. Abu Hanifah)
Sekian saya harap teman saya puas dengan tulisan saya yang bermutu ini.




January 28th, 2008 at 12:41 p01
Mantap, tapi kenapa cerai yang di bahas, pernikahan yang indah dulu lah……………….
January 28th, 2008 at 12:41 p01
wah rujukannya udah lama khatam nih bang? sepertinya sebentar lagi penjabarannya… hehehe… sukses bang!
February 1st, 2008 at 12:41 p02
Untuk rempuan nak menikah , NK ( Nilai Rujukannya ) nya apa donk ?
- biar dah kasep , leh tanya dikit kan , lol
February 7th, 2008 at 12:41 p02
hmm..interesting
October 4th, 2008 at 12:41 p10
hay q lg butuh kumpulan hadist tentang pernikahan dan perceraian plz bisa bantu g?klo bisa kirim k email q melanirahayuningsih@yahoo.co.id makasih y