( Catatan diakhir YMM.BUYA )

Dalam suatu negeri antah berantah
Berabad-abad yang silam

Ada seorang raja yang menguasai alam/ bahasa manusia, tumbuh-tumbuhan dan juga hewan.

Raja ini adalah seorang yang pengasih dan penyayang
Kepada hewan Ia demikian juga, sehingga diberi gelar Raja yang penuh berperikehewanan.
Hatinya demikian tertusuk apabila mendengar ada hewan yang dimangsa oleh hewan lain.
Baginya semboyan “Homo Homini Lupus” manusia pemangsa manusia lain jangan ditransfer kedunia hewan.

Untuk mewujudkan harapanya ia bermaksud akan menetapkan Undang-Undang Anti Memangsa Hewan atau UU-AMH, dan siapa yang melanggarnya akan dihukum berat.
Sebelum UU-AMH diberlakukan, diadakan sosialisasi UU tersebut dengan makalah :

  1. Latar belakang UU-AMH ditinjau dari perikehewanan.
  2. Bagaimana hebatnya penderitaan menjadi mangsa hewan lain.
  3. Manfaat merubah makanan dari hewani menjadi nabati ( tumbuhan )

Para pemakalah adalah para hewan yang beruntung tidak mati walau pernah luka parah akibat akan dimakan oleh hewan lain. Proses sosialisasi berlangsung dari jam 19.00 sampai dengan 23.00 malam, sebagai audiens adalah segenap jenis hewan pemangsa hewan lain, yang mengikuti acara dengan penuh antusias.Anggukan, pujian dan keterharuan daripara hewan pemangsa tersebut, sebab mereka mengakui kehebatan dan kebenaran pemakalah. Bahkan ketika judul makalah “ Bagaimana hebatnya penderitaan menjadi mangsa hewan lain” dipresntasikan, semua audiens menangis terisak-isak.

Keesokan harinya, Raja segera membaca surat kabar untuk mengetahui tanggapan masyarakat hewan pemangsa terhadap UU-AMH.
Disurat kabar diberitakan bahwa pada jam 03.00 pagi seluruh pemakalah dan panitia sosialisasi yang terdiri dari hewan pemakan tumbuhan telah disantap oleh audiens.
Raja meraung dan Bertambah bijak tentang ada yang namanya Qodrat.